Polsek Serpong Amankan Pelaku Curat 88 Ekor Ayam Potong

    Polsek Serpong Amankan Pelaku Curat 88 Ekor Ayam Potong

    TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Serpong dibawah pimpinan Iptu Diondi Asido Manik, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kp. Lengkong Gudang Timur Rt. 002 Rw. 003  Kel. Lengkong Gudang Timur Kec. Serpong pada selasa 14 Mei 2024 dengan mengamankan satu (1) orang tersangka Sdr. M (laki laki umur 27 tahun).

    Hal tersebut disampikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/05/2024).

    "Dapat kami sampaikan bahwa unit reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kasus pencurian dengan pemberatan yaitu maling ayam potong dengan mengamankan seorang tersangka dengan inisial Sdr. M umur 27 tahun, " terang AKP Agil.

    “Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah kerombong, delapan puluh delapan ekor ayam potong dan satu unit sepada motor yang digunakan oleh tersangka, ” lanjutnya.

    Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa kronologis kejadian, pelaku mencuri ayam potong tersebut dari lapak ayam potong milik Korban Sdr. S dengan cara mencongkel pintu lapak ayam potong dengan menggunakan linggis, kemudian ayam-ayam tersebut dimasukkan kedalam karung.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah).

    “Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ” tutupnya. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota TNI dan Polri Kompak Kerja Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Brigadir Agus Trianto Hadiri Takziah Alm....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami